Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Marcella Santoso dari 14 tahun menjadi 15 tahun penjara pada tingkat banding.
Selain hukuman penjara, Marcella juga dijatuhi denda sebesar Rp600 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 150 hari.
Majelis hakim juga mewajibkan Marcella membayar uang pengganti senilai Rp21,6 miliar dengan subsider 7 tahun penjara.
Nilai uang pengganti tersebut lebih besar dibanding putusan sebelumnya yang menetapkan pembayaran Rp16,25 miliar dengan subsider 6 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Marcella terbukti melakukan tindak pidana suap dan pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana tertuang dalam dakwaan kesatu alternatif kesatu dan dakwaan kedua alternatif kesatu. (DR)




