Dalam penyidikan terungkap, LHP Ombudsman itu bermula dari inisiatif YHF pada Februari 2022 saat terjadi kelangkaan minyak goreng di Indonesia. Saat itu, ia memerintahkan tim Keasistenan Utama III melakukan survei di 34 provinsi serta pemantauan media.
Hasil investigasi kemudian dituangkan dalam laporan Ombudsman RI mengenai dugaan maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kemendag RI yang diterbitkan pada 24 Maret 2022.
Namun, penyidik menduga YHF mengubah substansi laporan yang awalnya membahas kelangkaan minyak goreng menjadi rekomendasi pencabutan kebijakan DMO untuk kepentingan ekspor.
“Sehingga ketentuan Kementerian Pedagangan RI terkait DMO direkomendasikan Ombudsman RI untuk dicabut,” katanya.
Atas perbuatannya, YHF dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, tersangka YHF ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (DR)




