Daerah  

Kejari Barito Kuala Tangkap Empat Pejabat PDAM, Diduga Korupsi Rp15,2 Miliar

Redaksi
Kejari Barito Kuala Tangkap Empat Pejabat PDAM, Diduga Korupsi Rp15,2 Miliar
Dok. Konferensi Pers Kejari Barito Kuala.

Dalam perkara ini, tersangka N disebut mengendalikan sistem pembayaran secara ilegal melalui badan usaha fiktif bernama Koperasi Tirta Barito. Dana pelanggan dialihkan ke rekening pribadi tersangka Sdn dan DJ yang seolah-olah merupakan rekening koperasi.

“Akan tetapi, uang tersebut berdasarkan hasil tracking Tim Penyidik secara melawan hukum justru ditransferkan ke rekening pribadi milik tersangka, istri, dan anak-anaknya, dan dana tersebut juga digunakan sebagian untuk kepentingan pribadi Tersangka N,” jelas Asintel.

Baca Juga :  Kejari Manggarai Barat Tahan Konsultan Pengawas Terkait Kasus Korupsi Jalan Rp1,8 Miliar

Akibat perbuatan tersebut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp15.263.673.920 berdasarkan perhitungan sementara KAP Richard Risambessy & Budiman, dan masih dalam proses audit Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Penyidik juga menerima titipan uang pengganti Rp751.341.150 dari PT Angon Data Aji Saka serta menyita Rp17.270.000 dari tersangka DJ. Total uang pengganti yang dititipkan ke RPL Kejari Barito Kuala mencapai Rp768.611.150.

Baca Juga :  Operasi Pekat Toba 2025, Polda Sumut Tangkap 1.312 Pelaku Premanisme

“Guna memperlancar proses penyidikan, mencegah para tersangka melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, keempat tersangka saat ini langsung dilakukan penahanan sementara selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin,” ujar Asintel Kejari Barito Kuala. (DR)