Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dana hibah yang seharusnya dikembalikan setelah tahapan penetapan kepala daerah selesai diduga justru digunakan tidak sesuai ketentuan.
“Sesuai dengan hasil penyidikan, bahwa setelah kegiatan penetapan wali kota dan wakil wali kota, dana itu sesuai dengan NPHD harus dikembalikan. Namun ini ada beberapa yang tidak dikembalikan, digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.
Pada tahap awal penyidikan, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar. Namun setelah pengembalian sebagian dana sekitar Rp600 juta, nilai kerugian negara yang tersisa diperkirakan sekitar Rp1,1 miliar.
Agus menambahkan, perhitungan final terkait penggunaan dana oleh para tersangka masih menunggu hasil audit yang sedang dilakukan oleh auditor berwenang.
Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut. (DR).






