Kejati Kaltim menyebut uang sitaan senilai Rp699 miliar itu diserahkan oleh tersangka BT dan GT sejak proses penyidikan hingga pelimpahan perkara.
“Seluruh dana titipan ini sekarang telah kami amankan pada rekening resmi milik Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara di bank pemerintah,” tutur Hamdani.
Selain menerima uang titipan, penyidik juga menyita berbagai aset milik para tersangka guna memaksimalkan upaya pemulihan kerugian negara. Barang bukti yang disita antara lain mata uang asing, sejumlah bidang tanah, perhiasan, serta kendaraan roda empat mewah.
Hamdani menambahkan, seluruh berkas perkara terhadap tujuh terdakwa telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
“Pada pekan lalu, tim jaksa telah melimpahkan ketujuh berkas perkara secara terpisah kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda,” ucapnya.
Dalam perkara ini, ketujuh terdakwa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (DR)




