FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran fasilitas kredit mikro di wilayah kerja Bank BRI Unit Bestari, Kota Tanjungpinang. Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp4,07 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (2/6) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil penyidikan intensif.
Empat tersangka yang ditetapkan yakni HS, PS, dan MZ yang merupakan petugas Marketing dan Analis Mikro BRI Unit Bestari, serta RWK yang berperan sebagai calo atau pihak ketiga.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Ismail Fahmi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dan status mereka ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Ismail Fahmi.
Ia menjelaskan, selama proses penyidikan tim telah memeriksa sebanyak 64 saksi dan tiga orang ahli. Selain itu, penyidik juga menyita 188 barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.
“Penyidik juga telah menerima hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang menunjukkan adanya kerugian sebesar Rp4,07 miliar akibat dugaan penyimpangan dalam penyaluran fasilitas kredit mikro,” katanya.




