FaktaID.net – Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), , mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di tengah sorotan publik terhadap lembaga tersebut.
Meski penggeledahan dilakukan tidak lama setelah pencopotan tiga pimpinan BGN oleh Presiden , Yenti menegaskan dirinya tidak ingin mengaitkan proses hukum dengan aspek politik.
“Sebagai akademisi hukum saya tidak mau memberi komentar yang dikaitkan dengan politik, seperti kenapa harus menunggu pencopotan pimpinan BGN semalam,” kata Yenti, Rabu (3/6).
Menurutnya, publik tidak mengetahui sejak kapan Kejagung melakukan penyelidikan. Namun, langkah penggeledahan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang perlu ditelusuri.
“Kita juga tidak tahu sejak kapan Kejagung melakukan penyelidikan. Yang jelas kita angkat topi pada Kejagung yang sudah gercep (gerak cepat), melakukan penggeledahan pasti karena dugaan korupsi,” ujarnya.




