Menurut penyidik, tersangka RWK diduga bekerja sama dengan tiga tersangka lainnya untuk memprakarsai, memproses, dan merekomendasikan pengajuan kredit mikro yang tidak memenuhi persyaratan.
Meski dokumen dan kondisi debitur tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, pengajuan kredit tetap diproses hingga memperoleh persetujuan. Dari praktik tersebut, masing-masing tersangka diduga memperoleh keuntungan.
“RWK bersama tiga tersangka lainnya diduga memprakarsai dan merekomendasikan pengajuan fasilitas kredit mikro yang tidak memenuhi syarat sehingga tetap dapat dicairkan,” ungkapnya.
Penyidik menduga tindakan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan dilakukan dengan cara menyalahgunakan kewenangan dalam proses penyaluran kredit.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selanjutnya, keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang untuk kepentingan penyidikan. (DR)




