FaktaID.net — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing adalah Sekretaris sekaligus Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara berinisial AA, Bendahara Pengeluaran OPD berinisial IF, serta Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan berinisial F.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyampaikan bahwa penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan. Ia menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka adalah dengan mengelola anggaran dan mencantumkan sejumlah kegiatan yang diduga bersifat fiktif.
“Sehingga kegiatan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan pertanggungjawaban keuangan,” kata Armen Wijaya, dikutip Selasa (13/1).
Lebih lanjut, Armen mengungkapkan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp2.982.675.686.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Selain itu, para tersangka juga disangkakan melanggar Subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (DR)






