FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Sulbar) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan Pasar Rakyat Kabupaten Mamasa tahun anggaran 2024. Proyek ini senilai Rp5,7 miliar dari APBD Mamasa.
Dua tersangka tersebut yakni HG, yang mengaku sebagai penerima kuasa pemilik lahan, dan LT, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Mamasa yang juga menjabat Pejabat Pembuat Komitmen.
“Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya persekongkolan antara pejabat pemerintah daerah dan pihak luar,” kata Kepala Kejati Sulbar, Sukarman Sumarinton, Senin (16/9).
Sukarman menyebut tindakan keduanya menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp5,7 miliar. Modusnya, LT menyetujui pencairan dana meski dokumen administrasi belum lengkap.
Sedangkan HG diduga memalsukan surat kuasa untuk mencairkan dana yang kemudian dipindahkan ke rekening pribadinya. Akibat perbuatan itu, sisa dana sekitar Rp2,5 miliar belum dikembalikan.
“Penyidik menahan HG dan LT selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Mamuju untuk mencegah melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan,” jelas Sukarman.
Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara. (DR)






