Berita  

Kemenhut Bantah Pernyataan Bupati Tapsel Soal Buka Izin Penebangan Kayu

Redaksi
Kemenhut Bantah Pernyataan Bupati Tapsel Soal Buka Izin Penebangan Kayu
Dok. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Laksmi Wijayanti/Foto: Kemenhut)

FaktaID.net — Kementerian Kehutanan melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Laksmi Wijayanti memberikan klarifikasi terkait informasi yang menyebut kementerian telah membuka izin penebangan kayu di Kabupaten Tapanuli Selatan pada Oktober 2025. Menurutnya, kabar tersebut tidak sesuai fakta.

Laksmi menegaskan bahwa Kemenhut justru telah melakukan evaluasi menyeluruh atas layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) sejak Juni 2025.

“Atas arahan tersebut, kami lalu mengeluarkan Surat Dirjen PHL No. S.132/2025 pada tanggal 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara layanan SIPUHH bagi seluruh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) untuk keperluan evaluasi menyeluruh,” tuturnya, pada Selasa (2/12).

Baca Juga :  How To Deal With A Very Bad Movie

Ia menjelaskan bahwa sejak Juli 2025 tidak ada satu pun PHAT di Tapanuli Selatan yang memperoleh akses SIPUHH. Meski begitu, ia membenarkan adanya dua surat dari Bupati Tapanuli Selatan pada Agustus dan November 2025.

“Beliau menyampaikan agar seluruh PHAT di wilayah kabupatennya tidak diberikan akses SIPUHH, dan memang telah kami laksanakan dengan tidak membuka satupun akses SIPUHH di Tapanuli Selatan,” ungkapnya.

Baca Juga :  KPK Telusuri Aliran Uang Kasus Dugaan Suap Pajak di Ditjen Pajak

Lebih lanjut, Laksmi mengungkapkan bahwa aparat menemukan kegiatan ilegal di kawasan PHAT Tapanuli Selatan. Pada 4 Oktober 2025, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan bersama Pemerintah Kabupaten melakukan penangkapan terhadap empat truk pengangkut kayu berkapasitas total 44 meter kubik yang berasal dari PHAT di Kelurahan Lancat.