Dalam penjelasannya, Laksmi menerangkan bahwa SIPUHH merupakan fasilitas administrasi pemanfaatan kayu tumbuh alami di wilayah bukan hutan negara tetapi berada dalam areal penggunaan lain (APL).
Karena itu, layanan SIPUHH tidak dapat disamakan sebagai bentuk perizinan. “Dokumen Hak Atas Tanah (HAT) adalah kewenangan Pemerintah Daerah dan instansi pertanahan. Kayu tumbuh alami pada PHAT berada di luar kawasan hutan, sehingga pengawasan pemanfaatan kayu dilakukan oleh Pemerintah Daerah,” terangnya.
Ia menambahkan, pelanggaran di dalam kawasan hutan tetap menjadi kewenangan Ditjen Gakkum Kehutanan sesuai hukum yang berlaku. Sementara pelanggaran pemanfaatan kayu di luar kawasan hutan ditangani melalui penegakan hukum pidana umum bersama Kepolisian dan Pemerintah Daerah.
“Kami tidak akan berkompromi dengan praktik penyalahgunaan dokumen HAT atau pemanfaatan kayu ilegal. Penegakan hukum berjalan untuk siapa pun yang melanggar,” pungkas Laksmi. (DR)




