Berita

Kementan Buka Klarifikasi RSU Bhakti Asih Klaim Sakit Indah Megahwati di Tengah Kasus Dugaan Korupsi Rp27 Miliar

Redaksi
×

Kementan Buka Klarifikasi RSU Bhakti Asih Klaim Sakit Indah Megahwati di Tengah Kasus Dugaan Korupsi Rp27 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kementan Buka Klarifikasi RSU Bhakti Asih Klaim Sakit Indah Megahwati di Tengah Kasus Dugaan Korupsi Rp27 Miliar
Dok. Surat Klarifikasi RSU Bhakti Asih.

FaktaID.net — Di tengah bergulirnya proses hukum dugaan korupsi yang menyeret nama Dr. Ir. Indah Megahwati, M.P., Kementerian Pertanian (Kementan) secara terbuka mempublikasikan dua dokumen dari RSU Bhakti Asih yang membantah klaim surat keterangan sakit atas nama yang bersangkutan. Langkah ini diambil menyusul pernyataan Indah Megahwati dalam sebuah podcast yang menyebut dirinya sebagai korban fitnah.

Kementan menegaskan, pembukaan dokumen tersebut merupakan bagian dari upaya meluruskan informasi sekaligus melindungi institusi, mengingat Indah Megahwati saat ini sedang menjalani proses hukum lanjutan dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut Kementan, sejumlah pernyataan yang disampaikan ke ruang publik, termasuk melalui podcast, dinilai tidak sejalan dengan dokumen resmi dan berpotensi menyesatkan persepsi publik maupun internal kementerian.

Baca Juga :  Kejagung Selidiki Kuasa Anggaran Pengadaan Laptop Chromebook Era Nadiem Makarim

“Publik dan internal Kementerian Pertanian perlu sangat berhati-hati. Kami mencatat adanya pola penyampaian informasi yang tidak didukung oleh fakta hukum dan dokumen resmi. Ini bukan sekali terjadi,” tegas Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan, Moch. Arief Cahyono.

Salah satu narasi yang dipastikan tidak sesuai fakta adalah klaim terkait perawatan intensif di ruang ICU. Hal ini telah dibantah secara resmi oleh RSU Bhakti Asih melalui surat bernomor 402/DIR-RSUBA/V/2025.

Baca Juga :  Kapolri Tegas! Oknum Brimob Diduga Aniaya Pelajar Hingga Tewas Diminta Dihukum Maksimal

Dalam surat klarifikasi tersebut, RSU Bhakti Asih menegaskan bahwa:

  1. Dokter yang tercantum dalam surat sakit tidak terdaftar sebagai tenaga medis RSU Bhakti Asih;
  2. Tidak terdapat data maupun catatan rekam medis atas nama Indah Megahwati;
  3. Stempel yang digunakan bukan stempel resmi rumah sakit.

“Klaim dirawat di ICU itu tidak pernah ada. Rumah sakit sudah menyatakan secara tertulis tidak ada perawatan, tidak ada pasien, tidak ada dokter, dan stempelnya bukan milik mereka. Ini dokumen resmi, bukan asumsi,” ujar Arief dengan tegas.

Kementan menekankan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp27 miliar yang menyeret nama Indah Megahwati bukan sekadar isu atau narasi, melainkan sedang diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku. Perkara ini didukung oleh audit investigatif Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian serta proses penyidikan aparat penegak hukum.