Kasus tersebut mencuat setelah Deni, yang merupakan pejabat bawahan Indah Megahwati, mengakui secara terbuka menerima dana Rp10 miliar dari skema permainan proyek. Pengakuan ini kemudian menjadi pintu masuk bagi pengungkapan perkara secara lebih luas.
Hasil audit investigatif Inspektorat Jenderal menemukan adanya proyek fiktif dengan nilai total mencapai Rp27 miliar. Bahkan, angka tersebut masih berpotensi bertambah, seiring munculnya pengaduan dari sejumlah pihak yang mengaku tidak pernah menerima realisasi proyek meskipun telah dimintai komitmen dana.
“Ini bukan opini, bukan framing, dan bukan cerita sepihak. Ada pengakuan, ada audit investigatif resmi, dan ada proses hukum. Jadi sangat keliru jika kemudian dibawa ke podcast dan disebut sebagai fitnah,” kata Arief.
Selain Indah Megahwati, Deni juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, perkara tersebut ditangani Polda Metro Jaya dan berkasnya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk penetapan P21. Proses hukum masih terus berjalan seiring pendalaman alat bukti dan keterangan saksi.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan berkedok proyek pengadaan, termasuk pemalsuan tanda tangan.
“Yang bersangkutan sudah kami pecat dan kini berstatus tersangka. Ini bagian dari komitmen kami membersihkan Kementerian Pertanian dari korupsi,” ujar Mentan Amran.
Kementerian Pertanian menegaskan komitmennya untuk bersikap transparan, kooperatif terhadap aparat penegak hukum, serta tidak memberi ruang bagi praktik korupsi dalam bentuk apa pun.
“Kami mengimbau yang bersangkutan berhenti membangun narasi pembelaan di luar pengadilan. Jika terus melempar informasi sesat dan hoaks, itu bukan hanya menyesatkan publik, tapi berpotensi membuka perkara hukum baru,” tutup Arief. (DR).






