FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Komisaris Utama sekaligus eks Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari dua bank milik daerah.
Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers yang digelar di Kejagung, Rabu (21/5).
“Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti cukup tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Isman Tbk,” kata Qohar kepada wartawan.
Selain Iwan, dua nama lain juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Zainuddin Mappa, yang menjabat sebagai Direktur Utama Bank DKI pada tahun 2020, serta Dicky Syahbandinata, eks Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.
Menurut Qohar, Kejagung mendapati adanya pelanggaran ketentuan dalam proses pemberian kredit kepada PT Sritex oleh Bank BJB dan Bank DKI. Dugaan penyimpangan itu diduga menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara.
“Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum yang dilakukan Bank BJB, Bank DKI kepada Sritex telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 692 miliar,” ujar Qohar.
Sebelumnya, Kejagung telah menangkap Iwan Lukminto atas kasus dugaan korupsi terkait fasilitas kredit perbankan yang diterima oleh perusahaan tekstil tersebut.
“Betul (ditangkap),” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (21/5). (DR)




