Berita

KPK Selidiki Dugaan Penjualan Tanah Negara untuk Proyek Kereta Cepat Whoosh

Redaksi
×

KPK Selidiki Dugaan Penjualan Tanah Negara untuk Proyek Kereta Cepat Whoosh

Sebarkan artikel ini
KPK Selidiki Dugaan Penjualan Tanah Negara untuk Proyek Kereta Cepat Whoosh
Dok. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu/Foto: Ist)

FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan adanya praktik penjualan tanah milik negara yang dijual kembali kepada negara dalam proses pengadaan lahan proyek Kereta Cepat Whoosh.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan terkait adanya sejumlah oknum yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

“Jadi kami tidak sedang mempermasalahkan Whoosh itu proyeknya. Tapi kita dengan laporan yang ada ini adalah ada barang milik negara yang dijual kembali kepada negara. Dalam pengadaan tanahnya ini,”
ujar Asep Guntur di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/11).

Baca Juga :  Pemeriksaan Gubernur Jatim Khofifah, KPK Dalami Sumber Dana Hibah

Asep menjelaskan bahwa negara seharusnya tidak perlu mengeluarkan biaya untuk memanfaatkan tanah yang memang sudah menjadi milik negara. Ia menegaskan, dugaan penyimpangan muncul karena ada indikasi tanah negara dijual dengan harga yang lebih tinggi dari nilai pasar.

“Seharusnya karena ini proyek pemerintah, proyek negara, ya harusnya tidak bayar. Kalaupun itu misalkan kawasan hutan ya dikonversi nanti dengan ada lahan yang lain lagi seperti itu,” tambahnya.

Menurut Asep, KPK kini sedang menyelidiki lebih jauh pengadaan lahan yang disebut dijual dengan harga tidak wajar. Namun, ia belum membeberkan secara detail lokasi atau jalur lahan proyek Whoosh yang dimaksud.

Baca Juga :  Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook

“Ya mereka tetap saja, misalkan kalau itu milik pribadi, dan seharusnya mendapat pembayaran, ya tentunya pembayaran yang wajar. Kita juga kalau pembayarannya wajar, tidak akan kita perkarakan,” jelasnya.

Asep menegaskan, KPK hanya akan menindak kasus pengadaan lahan yang melibatkan praktik markup, pembayaran tidak wajar, atau penyalahgunaan aset negara.

“Tapi bagi yang pembayarannya tidak wajar, markup, dan lain-lain, apalagi bukan tanahnya, ini tanah negara, dengan berbagai macam cara, karena ini proyek nasional,” tegasnya. (DR)