Aim mengatakan para tersangka diduga melaporkan SPT Masa PPN yang tidak benar, menjual Barang Kena Pajak tanpa memungut PPN, dan menggunakan rekening nominee untuk menampung hasil penjualan.
“Pengurus perusahaan tidak melakukan upaya pembetulan laporan keuangan meskipun mengetahui data tersebut tidak sesuai keadaan sebenarnya. Perbuatan ini juga dilakukan secara berulang untuk memperoleh keuntungan pribadi,” tegasnya.
Tim PPNS sebelumnya menggeledah pabrik pada 5 Februari 2026 yang turut dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Dirjen Pajak. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen, barang bukti digital, dan memeriksa sejumlah pegawai.
Sejauh ini, wajib pajak baru membayar Rp45,2 miliar dari total potensi kerugian negara Rp580 miliar.
“Kami meminta para tersangka bersikap kooperatif dan segera melunasi kerugian negara. Tim ahli nantinya akan menghitung kembali nilai kerugian secara pasti berdasarkan proporsi beban penerimaan manfaat dari masing-masing tersangka,” pungkas Aim. (DR)




