Hukum  

Lima Orang Jadi Tersangka Kasus Pajak Tiga Perusahaan Baja di Banten

Redaksi
Lima Orang Jadi Tersangka Kasus Pajak Tiga Perusahaan Baja di Banten
Dok. Konferensi Pers DJP Kanwil Banten.

Aim mengatakan para tersangka diduga melaporkan SPT Masa PPN yang tidak benar, menjual Barang Kena Pajak tanpa memungut PPN, dan menggunakan rekening nominee untuk menampung hasil penjualan.

“Pengurus perusahaan tidak melakukan upaya pembetulan laporan keuangan meskipun mengetahui data tersebut tidak sesuai keadaan sebenarnya. Perbuatan ini juga dilakukan secara berulang untuk memperoleh keuntungan pribadi,” tegasnya.

Baca Juga :  Jual Data BKN, Guru Honorer Ini Raup Keuntungan 8.000 Dolar Amerika

Tim PPNS sebelumnya menggeledah pabrik pada 5 Februari 2026 yang turut dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Dirjen Pajak. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen, barang bukti digital, dan memeriksa sejumlah pegawai.

Sejauh ini, wajib pajak baru membayar Rp45,2 miliar dari total potensi kerugian negara Rp580 miliar.

Baca Juga :  Pagar Laut Bekasi, Bareskrim Ungkap 93 Sertifikat Dipalsukan

“Kami meminta para tersangka bersikap kooperatif dan segera melunasi kerugian negara. Tim ahli nantinya akan menghitung kembali nilai kerugian secara pasti berdasarkan proporsi beban penerimaan manfaat dari masing-masing tersangka,” pungkas Aim. (DR)