Saat ini, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi kasus, termasuk dugaan peran masing-masing pihak yang diamankan.
Sementara itu, penanganan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi terhadap personel yang terlibat akan dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Polri memastikan proses penanganan perkara, baik dari aspek pidana maupun kode etik, akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Perkembangan penyidikan, termasuk konstruksi perkara, dugaan peran para pihak, serta hasil pendalaman penyidik, akan disampaikan kepada publik melalui keterangan resmi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
“Polri berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara transparan kepada masyarakat. Setiap perkembangan yang telah memenuhi ketentuan untuk disampaikan kepada publik akan kami informasikan secara terbuka melalui keterangan resmi. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat,” tutupnya. (DR)




