FaktaID.net – Mutasi jabatan terhadap Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, putra dari mantan Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno, resmi dibatalkan. Tak hanya Kunto, enam perwira tinggi (pati) lainnya juga mengalami hal serupa.
Pembatalan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 yang diterbitkan pada 30 April 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI), Brigjen TNI Kristomei Sianturi.
Keputusan tersebut menggantikan SK sebelumnya, yakni Nomor Kep/554/IV/2025, yang semula mengatur rotasi jabatan para pati. Kini, para pejabat terkait kembali menjalankan tugas di posisi awal.
“Ada beberapa yang memang belum bisa bergeser saat ini sehingga diputuskanlah sekarang untuk meralat atau menangguhkan rangkaian itu, dan dikeluarkan Kep/554.a/IV/2025 tanggal 30 April dengan rangkaian yang lainnya,” ujar Kristomei dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (2/5).
Ia menekankan bahwa setiap keputusan mutasi, rotasi, maupun promosi di lingkungan TNI selalu mengacu pada pedoman yang salah satunya berasal dari sidang Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti). Dewan ini berperan menyusun kebutuhan personel untuk jangka waktu tertentu.
Kristomei menjelaskan bahwa perubahan dalam struktur jabatan mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk kebutuhan organisasi, masa pensiun personel, dan peran strategis yang harus dijalankan.
Dalam SK terbaru itu, tercatat tujuh jabatan yang kembali ditegaskan, termasuk milik Letjen Kunto. Selain itu, beberapa perwira tinggi dari TNI Angkatan Laut berpangkat laksamana muda (laksma dan laksda) yang sempat dimutasi juga dikembalikan ke jabatan semula. (DR)




