FaktaID.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengumumkan tindakan tegas terhadap enam pegawai yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan izin pagar laut di Kabupaten Bekasi.
Keenam pegawai tersebut dikenai sanksi mulai dari pencopotan jabatan hingga pemberhentian status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kementerian ATR/BPN pada Jumat (21/2), Nusron menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh keenam pegawai tersebut tidak dapat ditoleransi.
“Saya akan mengumumkan sanksi terhadap enam PNS di Bekasi. Salah satunya bahkan harus diberhentikan karena pelanggarannya tidak bisa ditoleransi,” ujar Nusron.
Keenam pegawai yang dimaksud sebelumnya bertugas di kantor pertanahan Bekasi. Beberapa di antaranya pernah menjabat sebagai tim adjudikasi dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah tersebut.
Berikut nama-nama pegawai yang dikenai sanksi beserta peran dan bentuk sanksinya:
1. FKI – Pada tahun 2021, FKI menjabat sebagai ketua tim adjudikasi PTSL di Bekasi. Saat ini, ia menjabat sebagai kepala seksi penetapan dan pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan Kota Cirebon. FKI dikenai sanksi berat berupa pencopotan dari jabatannya.




