2. RL – Sebelumnya menjabat sebagai wakil kepala tim adjudikasi PTSL dan bertanggung jawab atas pengukuran serta pengaturan dokumen. Ia juga dikenai sanksi berat.
3. SR – Menjabat sebagai wakil kepala tim adjudikasi dan staf wakil yuridis, turut dikenai sanksi berat.
4. AS – AS diketahui meminjamkan buku tanah untuk revisi peta secara tidak semestinya. Akibatnya, ia juga mendapat sanksi berat.
5. R– Seorang pegawai honorer yang kini berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) juga terkena sanksi.
6. AS – AS yang terlibat dalam manipulasi peta, AS melakukan pelanggaran yang paling berat. AS diberhentikan dari status kepegawaian ASN.
Sebelumnya, Nusron Wahid, mengaku menindak tegas hingga memberhentikan pegawai BPN Bekasi yang terlibat dalam kasus pendirian pagar laut di Bekasi, Jawa Barat.




