Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp143.200.000 yang diduga berkaitan dengan pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Selain uang tunai, penyidik turut menyita lima kartu ATM milik IM, sejumlah dokumen dan buku catatan, tujuh unit telepon genggam, serta satu unit tablet Samsung yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Dalam pengembangan kasus, penyidik juga memeriksa perusahaan jasa PT Rizkia Andalas Nusantara. Dari hasil pemeriksaan terhadap direktur perusahaan berinisial MS, terungkap adanya dugaan pemberian uang secara rutin kepada IM.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari direktur perusahaan, diperkirakan terdapat pemberian uang kepada saudara IM sebesar Rp20 juta hingga Rp30 juta setiap bulan.
Menurut penyidik, perusahaan tersebut setiap bulan mengurus penerbitan Surat Persetujuan Berlayar melalui KUPP Sungai Lumpur. Aktivitas tersebut melibatkan sekitar 20 kapal tugboat dan ponton setiap bulannya.
Kejati Sumsel kini masih mendalami dugaan praktik penerimaan setoran dalam pengurusan dokumen pelayaran tersebut. Proses penyidikan masih terus berjalan dan seluruh pihak yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. (DR)




