Hukum  

Pakar Kritik Penerapan Hukum Narkotika Tanpa TPPU: Bandar Dibui, Hartanya Lanjut Bisnis

Redaksi
Pakar Kritik Penerapan Hukum Narkotika Tanpa TPPU: Bandar Dibui, Hartanya Lanjut Bisnis
Dok. Pakar Hukum TPPU, Yenti Garnasih/Foto: DR FaktaID)

“Pemberantasan kejahatan perdagangan narkotika ini sangat penting untuk melindungi masyarakat agar tidak coba-coba terlibat narkotika. Masa depannya suram dan sebagainya,” kata Yenti.

Namun, yang lebih mengkhawatirkan, lanjut dia, adalah besarnya nilai transaksi bisnis narkotika yang berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan lain, termasuk politik.

“Tapi saya khawatirnya, ini kan besar sekali nilai transaksinya, jangan sampai nanti ada dana hasil narkotika yang masuk untuk pendanaan pemilu,” tegasnya.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Tambang, Kejagung Geledah PT AKT dan Sita Ratusan Aset

Karena itu, Yenti mengingatkan aparat penegak hukum agar mulai bersikap lebih curiga dan serius menelusuri aliran uang hasil kejahatan narkotika.

“Kita harus hati-hati dari sekarang. Kita boleh curiga, kenapa tidak ada TPPU-nya. Artinya apa? Kalau tidak ada TPPU berarti tidak ada perampasannya,” ujarnya.

Ia menilai, jika TPPU tidak diterapkan, maka uang hasil kejahatan masih tetap dikuasai pelaku. Akibatnya, meski berada di dalam penjara, mereka tetap bisa mengendalikan jaringan kejahatan.

Baca Juga :  Lecehkan 11 Anak, Pria Paruh Baya di Bogor Ditangkap Polisi

“Jadi uangnya masih ada lagi, nanti dia bisa membuat, bisa melakukan kejahatannya dari dalam lapas. Misalnya kan sering terjadi. Kenapa? Karena uangnya tidak disita,” pungkas Yenti. (DR).