“Pemberantasan kejahatan perdagangan narkotika ini sangat penting untuk melindungi masyarakat agar tidak coba-coba terlibat narkotika. Masa depannya suram dan sebagainya,” kata Yenti.
Namun, yang lebih mengkhawatirkan, lanjut dia, adalah besarnya nilai transaksi bisnis narkotika yang berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan lain, termasuk politik.
“Tapi saya khawatirnya, ini kan besar sekali nilai transaksinya, jangan sampai nanti ada dana hasil narkotika yang masuk untuk pendanaan pemilu,” tegasnya.
Karena itu, Yenti mengingatkan aparat penegak hukum agar mulai bersikap lebih curiga dan serius menelusuri aliran uang hasil kejahatan narkotika.
“Kita harus hati-hati dari sekarang. Kita boleh curiga, kenapa tidak ada TPPU-nya. Artinya apa? Kalau tidak ada TPPU berarti tidak ada perampasannya,” ujarnya.
Ia menilai, jika TPPU tidak diterapkan, maka uang hasil kejahatan masih tetap dikuasai pelaku. Akibatnya, meski berada di dalam penjara, mereka tetap bisa mengendalikan jaringan kejahatan.
“Jadi uangnya masih ada lagi, nanti dia bisa membuat, bisa melakukan kejahatannya dari dalam lapas. Misalnya kan sering terjadi. Kenapa? Karena uangnya tidak disita,” pungkas Yenti. (DR).




