Kombes Pol Abast menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polda Jatim dalam memberantas premanisme secara menyeluruh.
“Jadi langkah represif ini bukan hanya bersifat penegakan hukum semata, tetapi menjadi bagian dari strategi jangka panjang Polda Jatim dalam menciptakan rasa aman dan nyaman masyarakat khususnya di Jawa Timur,” terang Kombes Pol Abast.
Ia menambahkan bahwa koordinasi dengan berbagai pihak seperti TNI, pemerintah daerah, tokoh agama, dan masyarakat akan terus dilakukan untuk memperkuat sistem ketahanan sosial.
Kepada masyarakat, Polda Jatim juga mengimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap aksi premanisme yang terjadi di lingkungan sekitarnya.
“Segera laporkan jika mengalami atau melihat aksi premanisme, maka kami akan segera bertindak,” tegas Kombes Pol Abast.
Untuk mempermudah pelaporan, masyarakat dapat menghubungi call center Polri di nomor 110.
“Jangan takut melapor, karena kami akan memberikan perlindungan bagi masyarakat yang melapor,” tutup Kombes Pol Jules Abraham Abast.




