Daerah  

Polisi Terlibat Narkoba di Nunukan: Kapolres Klarifikasi, Bukan Tujuh Tapi Empat

Redaksi
Polisi Terlibat Narkoba di Nunukan: Kapolres Klarifikasi, Bukan Tujuh Tapi Empat
Dok. Konferensi Pers Polres Nunukan.

FaktaID.net – Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas menyebut, penangkapan terhadap empat anggotanya oleh tim gabungan Mabes Polri merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas narkoba dan menegakkan hukum secara profesional dan transparan.

“Langkah ini mencerminkan komitmen Polri dalam pemberantasan narkoba serta penegakan hukum yang profesional dan transparan, termasuk terhadap oknum dari internal Kepolisian sendiri,” ujar AKBP Bonifasius Rumbewas saat konferensi pers di Mapolsek Nunukan, Ahad (13/7).

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI dalam program Asta Cita yang menekankan perlunya penanganan narkoba secara tegas dan menyeluruh. Arahan itu dijalankan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan bahwa tidak ada toleransi, baik kepada masyarakat maupun aparat.

Baca Juga :  Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera II, Usut Dugaan Korupsi Proyek Rp64 Miliar

“Para pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Mabes Polri. Kewenangan pemeriksaan sepenuhnya ada di Mabes,” tambah Kapolres.

Empat anggota Polres yang diamankan masing-masing adalah Kasat Resnarkoba Iptu SDH, Brigpol S, Bripda MA, dan Bripda JB. Mereka ditangkap saat berada di wilayah Pulau Sebatik, yang dikenal sebagai salah satu titik rawan peredaran narkoba karena berbatasan langsung dengan Malaysia.

Menanggapi isu yang beredar mengenai jumlah tersangka yang disebut mencapai tujuh orang, AKBP Boni dengan tegas membantah informasi tersebut.

Baca Juga :  Kejari Belawan Kembali Tahan Penyedia Barang dan Jasa Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan

“Selama ini mungkin ada berita menyebut tujuh orang atau lebih. Kami tegaskan, hanya empat personel yang diamankan,” tegasnya.

Langkah tegas ini menandai keseriusan institusi Polri dalam membersihkan tubuhnya dari praktik penyalahgunaan narkoba, sekaligus sebagai upaya menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang berintegritas. (DR)