Jakarta

Polisi Ungkap Kasus Tawuran di Penjaringan, 9 Orang Ditetapkan Tersangka

Redaksi
×

Polisi Ungkap Kasus Tawuran di Penjaringan, 9 Orang Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Polisi Ungkap Kasus Tawuran di Penjaringan, 9 Orang Ditetapkan Tersangka
Dok. Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tawuran di Penjaringan/DR)

Setelah pemeriksaan mendalam, polisi menetapkan 9 orang sebagai tersangka utama. Mereka diketahui memiliki peran aktif dalam aksi tawuran, mulai dari menyerang korban hingga menggunakan senjata tajam. Berikut para tersangka dan perannya:

– RH, BL, GR, DS (menyerang korban langsung)
– Aing, LD (terlibat dalam tawuran dengan melempar batu)
– SA, WF, UZ (membawa dan menggunakan senjata tajam)

Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 12 bilah celurit, tiga unit ponsel, serta pakaian milik korban.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke-3E KUHP serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, 14 orang lainnya yang sempat diamankan masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan keterlibatan mereka dalam insiden ini.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aksi tawuran yang meresahkan masyarakat, terlebih jika sampai merenggut nyawa.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku tawuran. Kami juga mengimbau kelompok-kelompok yang sering melakukan aksi ini untuk menghentikan kegiatannya sebelum berhadapan dengan hukum,” tegasnya, Rabu (12/2) di Mako Polres Metro Jakarta Utara.

Masyarakat pun diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi akan terjadinya tawuran agar tragedi serupa tidak terulang.

Polisi juga mengajak para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam aksi kriminal yang merugikan banyak pihak. (DR)