Hukum

Polri Usut Dugaan Penyelewengan Anggaran PON XXI di Aceh dan Sumut

Redaksi
×

Polri Usut Dugaan Penyelewengan Anggaran PON XXI di Aceh dan Sumut

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Polri saat ini tengah menyelidiki dugaan penyelewengan keuangan dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI yang berlangsung di Aceh dan Sumatra Utara.

Investigasi ini dilakukan setelah menerima laporan mengenai potensi dugaan penyimpangan anggaran dalam kegiatan tersebut.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan agar PON XXI berjalan dengan lancar tanpa ada penyalahgunaan anggaran.

“Dalam konteks preventif dan memberikan asistensi agar kegiatan PON XXI terlaksana serta tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangannya. Terkait laporan, kita akan lakukan penelaahan dan klarifikasi terlebih dulu,” jelas Arief dalam keterangannya, Kamis (12/9).

Polri juga telah melakukan koordinasi Menpora, Dito Ariotedjo, terkait laporan ini. Satgas Pendampingan PON XXI yang dibentuk Mabes Polri bertugas mendampingi dan memastikan pengelolaan keuangan PON sesuai prosedur.

Satgas ini terdiri dari tim Bareskrim Polri serta kepolisian daerah (Polda) Aceh dan Sumatra Utara.

Arief menegaskan, pihaknya siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk terkait dugaan penyelewengan anggaran PON XXI.

“Untuk pendampingan dalam pengelolaan keuangan PON, Kemenpora dibantu gabungan Tipidkor Bareskrim, Polda Aceh, dan Polda Sumatra Utara,” tutupnya. (DR)