Atas dasar tersebut, pada 15 Mei 2025, PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening-rekening dormant, berdasarkan laporan dari pihak perbankan pada Februari 2025. Langkah ini juga menjadi bentuk dorongan agar pihak bank dan nasabah melakukan verifikasi dan pengkinian data.
“Tujuan utama kami adalah melindungi uang nasabah agar tetap aman dan 100 persen utuh,” jelas PPATK.
Mereka juga meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi ulang terhadap nasabah dan memastikan reaktivasi rekening jika kepemilikan dapat dibuktikan secara sah.
Sejak 2020, PPATK telah menganalisis lebih dari 1 juta rekening yang diduga terkait tindak pidana. Dari jumlah tersebut, lebih dari 150 ribu rekening diketahui menggunakan nama nominee, hasil dari jual beli rekening atau peretasan. PPATK mengimbau seluruh pemilik rekening untuk aktif menjaga dan memantau rekening mereka.
“Meskipun bank telah menerapkan standar perlindungan terbaik, namun partisipasi aktif nasabah tetap diperlukan,” tegas lembaga tersebut.
Langkah ini, lanjut PPATK, sejalan dengan visi pemerintah untuk memperkuat keamanan sistem keuangan nasional. “Jika Anda menerima notifikasi rekening dormant, segera hubungi bank untuk proses verifikasi. Ini demi keamanan data dan keuangan Anda.” (JAW)




