“Sebentar lagi kita akan merayakan Nyepi, disusul Idulfitri. Bagi warga binaan beragama Hindu dan Islam yang telah memenuhi syarat, mereka berhak mendapatkan remisi sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik selama di dalam lapas,” ujar Agus.
Ia menegaskan bahwa remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif serta kepatuhan terhadap aturan di lembaga pemasyarakatan.
“Intinya, selama menjalani masa hukuman, mereka telah menunjukkan perilaku baik sehingga layak mendapatkan remisi Hari Raya Nyepi dan Lebaran 2025,” pungkasnya. (DR)




