FaktaID.net – Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi besar di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 352 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 4 Juli 2025.
Perombakan ini mencakup sejumlah posisi strategis mulai dari kepala Kejaksaan Tinggi, kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), hingga direktur penyidikan di bidang Pidana Khusus.
Salah satu pejabat yang menonjol dalam mutasi kali ini adalah Harli Siregar. Sebelumnya menjabat sebagai Kapuspenkum, Harli kini diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara.
Posisinya digantikan oleh Anang Supriatna, yang sebelumnya merupakan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Anang kini dipercaya menjadi juru bicara resmi Kejaksaan Agung.
Perubahan struktur ini juga mencakup posisi penting lainnya. Idianto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumatera Utara, kini mengemban tanggung jawab sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejagung di Jakarta.
Di bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), terdapat pergeseran jabatan signifikan. Abdul Qohar, yang sebelumnya memimpin Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), dipindahtugaskan menjadi Kajati Sulawesi Tenggara.
Sebagai penggantinya, Kejagung menunjuk Nurcahyo Jungkung Madyo, mantan asisten khusus Jaksa Agung, untuk mengisi posisi Direktur Penyidikan Jampidsus.
Penunjukan Nurcahyo di posisi strategis ini dinilai sebagai langkah penyegaran untuk memperkuat penegakan hukum di sektor tindak pidana khusus.
Selain itu, posisi Wakil Kajati Sulawesi Tenggara kini diisi oleh Sugiyatna, yang sebelumnya menjabat sebagai koordinator di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Ia akan mendampingi Abdul Qohar dalam menjalankan tugas di wilayah tersebut. (DR)




