Satgas Damai Cartenz Kembangkan Kasus Keerom, Senjata Rakitan dan Puluhan Amunisi Diamankan

Redaksi
Satgas Damai Cartenz Kembangkan Kasus Keerom, Senjata Rakitan dan Puluhan Amunisi Diamankan
Dok. Satgas Damai Cartenz Kembangkan Kasus Keerom.

Dalam perkara tersebut, YN disangkakan Pasal 306 KUHP subsider Pasal 448 KUHP dan/atau Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE. Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan kepemilikan atau penguasaan senjata api dan amunisi tanpa hak, pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, serta pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.

“Penerapan pasal-pasal tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara dan didasarkan pada hasil pemeriksaan, pendalaman, serta alat bukti yang diperoleh penyidik,” jelas Kasatgas Humas.

Kasatgas Humas mengimbau masyarakat bijak menyikapi perkembangan perkara dan tidak mudah terpengaruh informasi hoaks.

Baca Juga :  Kapolri Lantik Komjen Dedi Prasetyo sebagai Wakapolri Gantikan Ahmad Dofiri

“Ini akan kerap terjadi manakala mereka, dari kelompoknya, kita tangkap, pasti mereka akan klaim bahwa itu merupakan masyarakat sipil. Padahal, proses ini telah melalui proses pemeriksaan serta pendalaman dan data awal yang telah kita miliki, dan ini adalah pengembangan. Kita akan tetap lakukan pendalaman terkait kasus ini,” tutup Kasatgas Humas.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani menegaskan penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti.

“Setiap informasi yang diperoleh akan kami dalami secara profesional untuk memastikan peran dan keterlibatan masing-masing pihak. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan dan pembuktian selesai,” ujar Kaops Damai Cartenz-2026.

Baca Juga :  Presiden Apresiasi Kapolri dan Panglima TNI atas Keamanan Natal dan Tahun Baru

Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. Adarma Sinaga menambahkan, pengembangan perkara dilakukan untuk mengungkap keterkaitan antara pihak yang diamankan dengan barang bukti yang ditemukan.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap YN maupun beberapa orang lainnya yang diamankan, termasuk mendalami asal-usul dan keterkaitan barang bukti yang telah diamankan dalam pengembangan perkara,” jelas Wakaops Damai Cartenz-2026. (DR)