Temuan itu berkaitan dengan peristiwa pada pertengahan 2025, ketika Zarof Ricar diduga menitipkan sejumlah dokumen kepemilikan aset kepada AW. Dokumen tersebut kemudian disimpan di kantor milik tersangka.
Selain sertifikat tanah, penyidik juga menemukan uang tunai dan emas batangan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Tersangka AW mengetahui bahwa penitipan aset-aset milik Zarof Ricar tersebut bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul perolehan dan sejak awal sudah menduga bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap yang dilakukan oleh Terpidana Zarof Ricar,” ujar Dirdik JAM PIDSUS.
Atas perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka AW resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (DR)




