Hukum  

Tim Perumus Yenti Garnasih Jelaskan Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Terbaru

Redaksi
Tim Perumus Yenti Garnasih Jelaskan Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Terbaru
Dok. Tim Perumus KUHP Nasional, Yenti Garnasih/Foto: DR FaktaID.net)

Yenti menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat dan aparat penegak hukum.

“Sosialisasi sebenarnya sudah dilakukan sejak RUU dan sejak 2 Januari 2023 selama tiga tahun. Tapi ketika diterapkan, masih banyak pertanyaan,” ungkapnya.

Dalam praktiknya, kerja sosial akan disesuaikan dengan kemampuan terpidana. Ia mencontohkan praktik di luar negeri, di mana pelaku tindak pidana ringan bisa menjalani kerja sosial sesuai keahliannya.

Baca Juga :  Kejagung Sita Kilang Minyak Milik Anak Riza Chalid Terkait Kasus Korupsi Rp193 Triliun

“Misal pemain sepak bola, dipidana dengan melatih sepak bola, tentu bukan secara profesional atau Komersil,” katanya.

Yenti juga menegaskan bahwa pidana kerja sosial tidak berkaitan dengan sanksi adat. Sanksi adat tetap ada, tetapi diberikan melalui putusan pengadilan umum.

Pelaksanaan pidana kerja sosial nantinya berada di bawah koordinasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) melalui kerja sama dengan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Pakar TPPU Soroti Potensi Pidana Dalam Kasus Emas Ilegal dan Bea Cukai

Menanggapi kekhawatiran potensi penyalahgunaan, Yenti mengakui tantangan integritas aparat penegak hukum masih besar.

“Korupsi kita masih tinggi, termasuk yang berkaitan dengan putusan pengadilan,” katanya.

Namun, ia menegaskan bahwa dengan hakim yang berintegritas dan berpegang pada pedoman pemidanaan, pidana kerja sosial dapat menjadi instrumen keadilan yang lebih manusiawi.

Baca Juga :  Pagar Laut Bekasi, Bareskrim Ungkap 93 Sertifikat Dipalsukan

“Kalau tidak mau menjalani pengawasan atau kerja sosial, ya masuk penjara. Dan kalau melanggar, kembali ke pidana penjara,” pungkas Yenti. (DR)