“Sampai saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian,” ujar Kapuspenkum.
Sebelumnya, Tim Sembilan yang dikoordinasikan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono telah menetapkan NH sebagai tersangka dalam perkara dugaan turut serta melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, NH resmi menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkembangan penyidikan, tim penyidik juga mengungkap dugaan adanya penggunaan jasa hukum yang berkaitan dengan penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang melibatkan tersangka DR dan pihak lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan, terdapat tujuh entitas yang diduga memiliki keterkaitan dengan penggunaan jasa hukum tersebut, yakni PT WBP, PT AJ, PT ISBS, PT PAS, PT JM, LPEI, dan PT BIG. (DR)




