Kapolda menegaskan bahwa barang yang ditemukan merupakan kokain murni, berbeda dengan kasus sebelumnya yang melibatkan sabu-sabu di wilayah yang sama.
“Awalnya tim melakukan uji cepat menggunakan alat narcotest dan terindikasi positif narkotika. Namun, saya melihat ada keanehan karena bentuk dan cirinya tidak seperti sabu yang biasa kami temukan,” ucap Irjen Pol Nanang.
“Oleh karena itu, saya langsung memimpin tim dari Dittipidnarkoba Polda Jatim berangkat ke Sumenep menggunakan helikopter untuk memastikan jenis barang haram tersebut,” lanjutnya.
Dari sisi nilai ekonomi, kokain di pasar gelap diperkirakan memiliki harga antara Rp5 juta hingga Rp7 juta per gram. Dengan total berat mencapai 22 kilogram, nilai barang tersebut ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
“Mengingat barang bukti tersebar di beberapa titik dengan jarak yang berjauhan dan kemasannya ada yang sobek, kami menduga masih ada kemungkinan paket lain yang terbawa arus atau tenggelam,” tutur Nanang.
Untuk mengantisipasi kemungkinan tersebut, Polda Jawa Timur juga telah mengerahkan personel Polairud guna menyisir area sekitar lokasi penemuan.
Hingga kini, aparat kepolisian masih terus mendalami asal-usul kokain tersebut serta mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk dugaan pemanfaatan jalur laut di wilayah Sumenep sebagai rute peredaran narkotika internasional. (DR)




