JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai angkat bicara terkait pemangkasan anggaran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebesar Rp41 miliar. Ia menegaskan bahwa efisiensi anggaran merupakan kebijakan yang berlaku bagi semua instansi, baik pusat maupun daerah.
Menurut Pigai, kewenangan utama Komnas HAM adalah pemantauan dan mediasi kasus-kasus HAM. Ia memberikan contoh, jika Komnas HAM menargetkan penanganan 100 kasus SIPOL (Sipil dan Politik) dan EKOSOB (Ekonomi, Sosial, dan Budaya) dalam setahun dengan biaya pemantauan Rp40 juta per kasus, maka anggaran yang dibutuhkan hanya sekitar Rp5 miliar per tahun.
“100 kasus dalam setahun sudah bisa menghadirkan keadilan bagi rakyat dan menyelesaikan banyak kasus HAM, seperti kasus PIK2 atau kasus siswa di Semarang, terutama yang melibatkan kekerasan oleh aktor negara dan swasta,” ujar Pigai dalam. Keterangannya kepada redaksi, Ahad (16/2)
Pigai juga menekankan bahwa tugas utama Komnas HAM adalah mengawasi pembangunan HAM oleh pemerintah dan swasta, serta memastikan proses hukum di pengadilan berjalan secara objektif, profesional, dan imparsial. Ia menegaskan bahwa sosialisasi, pendidikan, dan penyusunan regulasi bukanlah domain utama Komnas HAM.
“Tugas utama Komnas HAM adalah MENGAWASI dan MEMASTIKAN pembangunan HAM berjalan sesuai prinsip-prinsip HAM. Bukan malah fokus pada hal-hal yang bukan domainnya,” tegas Pigai.
Menanggapi pemangkasan anggaran, Pigai menyatakan bahwa efisiensi adalah kebijakan yang harus dijalankan oleh semua instansi. Ia menyarankan agar Komnas HAM fokus sebagai lembaga independen negara sesuai Prinsip Paris agar predikat Indonesia di PBB tetap baik.
“Efisiensi tidak hanya berlaku untuk Komnas HAM, tetapi semua instansi. Saya berkomitmen untuk memberikan kepastian kewenangan dan tugas Komnas HAM dalam revisi Undang-Undang HAM yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI,” ujar Pigai.






