FaktaID.net – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melimpahkan berkas tahap satu kasus kekerasan seksual dengan tersangka mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ke kejaksaan.
Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang, menyampaikan perkembangan kasus ini kepada wartawan di Kupang pada Sabtu (22/3).
“Berkas perkara untuk kasus kekerasan seksual dan pencabulan anak sudah tahap satu. Prosesnya terus berjalan saat ini,” ujarnya.
Kasus ini mendapat perhatian publik setelah Fajar diberhentikan secara tidak terhormat dari kepolisian oleh Mabes Polri. Daniel menegaskan bahwa penyidikan kasus ini dilakukan secara terbuka dan diawasi oleh berbagai pihak.
“Kita diawasi semuanya. Kemarin itu ada dari LPSK, Komnas HAM, dan koalisi masyarakat yang turut mengawasi, jadi sekarang memang terbuka,” kata Daniel, dikutip dari Antara.
Hingga saat ini, penyidik Polda NTT telah memeriksa 19 saksi terkait kasus tersebut. Daniel juga mengajak semua pihak untuk tidak hanya fokus pada tersangka tetapi juga memberikan perhatian kepada para korban.
“Jangan hanya tersangka saja yang diawasi, tetapi korban juga harus diperhatikan karena mereka juga membutuhkan dukungan dari semua pihak,” tegasnya. (*)






