Hukum  

KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, Kerugian Negara Rp152,8 Miliar

Redaksi
KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, Kerugian Negara Rp152,8 Miliar
Dok. Humas KKP.

FaktaID.net – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia. Dua kapal ikan asing berbendera Vietnam berhasil ditangkap karena diduga melakukan praktik penangkapan ikan secara ilegal di wilayah Laut Natuna Utara.

“Kami pastikan negara hadir dalam hal ini menjaga laut Natuna Utara supaya bebas dari illegal fishing,” tegas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, dalam konferensi pers di Batam pada Jumat (18/4).

Dua kapal berbendera Vietnam dengan nama lambung 936 TS (135 GT) dan 5762 TS (150 GT) terdeteksi oleh Kapal Pengawas ORCA 03 yang dinakhodai Mohammad Ma’ruf saat berpatroli di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711, Laut Natuna Utara, pada Senin (14/4).

Baca Juga :  Korupsi dan Cuci Uang Terkait Pembiayaan Oleh LPEI Diusut

Saat itu, KP Orca 03 tengah melaksanakan operasi terpadu bersama Bakamla dalam misi Patma Yudhistira/2025. Sementara itu, operasi mandiri juga dijalankan oleh KKP melalui KP Orca 02.

Kedua kapal tersebut diketahui menggunakan alat tangkap jenis trawl yang dioperasikan secara bersamaan (pair trawl), metode yang dilarang keras di Indonesia.

“Alat tangkap ini sangat dilarang karena dampak kerusakannya luar biasa, ikan-ikan kecil ikut terjaring yang menyebabkan sumber daya ikan habis dan merusak ekologi,” jelas Ipunk.

Baca Juga :  Bakal Dipulangkan ke Filipina, Nasib Mary Jane di Tangan Presiden Ferdinand Marcos Jr

Dalam proses penangkapan, kedua kapal sempat berusaha melarikan diri. Namun, KP ORCA 03 berhasil melumpuhkan mereka setelah menurunkan satu unit Rigid Inflatable Boat (RIB).

Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal membawa sekitar 4.500 kilogram ikan campuran dan diawaki oleh 30 anak buah kapal (ABK) yang seluruhnya berkewarganegaraan Vietnam.

Menurut Ipunk, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp152,8 miliar, yang dihitung dari nilai ikan hasil tangkapan, dampak kerusakan ekosistem laut, dan penggunaan alat tangkap ilegal pair trawl. (MS)