FaktaID.net — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) guna memperketat pengawasan terhadap keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
MoU ini ditandatangani oleh Menteri Imipas, Agus Andrianto, dan Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, di kantor Kementerian Imipas pada Senin (21/4), sebagaimana disampaikan dalam rilis resmi KP2MI di Jakarta.
Menteri Abdul Kadir Karding mengungkapkan bahwa kerja sama ini ditujukan untuk mencegah praktik keberangkatan PMI secara ilegal atau non-prosedural.
“Banyak pekerja kita yang keluar terutama ke Arab Saudi dan Malaysia itu dengan menggunakan visa ziarah atau visa lancong,” ujar Menteri P2MI pada Selasa (22/4).
Ia menambahkan bahwa pihaknya sedang membahas pola pengawasan yang lebih ketat di bandara agar praktik semacam ini bisa ditekan.






