Nasional

Kemen Imipas dan KemenP2MI Teken MoU Atur Keberangkatan Pekerja Migran

Redaksi
×

Kemen Imipas dan KemenP2MI Teken MoU Atur Keberangkatan Pekerja Migran

Sebarkan artikel ini
Kemen Imipas dan KemenP2MI Teken MoU Atur Keberangkatan Pekerja Migran
Dok. Kemen P2MI.

“Ini kami sedang diskusikan bagaimana pola penanganannya di bandara ini supaya tidak banyak yang bocor di luar,” tambahnya.

Menteri Karding juga menyoroti masih tingginya angka deportasi PMI yang berangkat tanpa melalui jalur resmi, namun tetap dapat kembali bekerja ke luar negeri tanpa hambatan hukum.

Baca Juga :  Kemendikdasmen Resmi Luncurkan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

“Jadi yang sudah pernah bekerja, lalu dia dideportasi, ada masalah di luar negeri terus balik, tanpa ada hukuman dalam tanda petik dia bisa berangkat lagi. Nah ini yang kita sedang atur,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia turut menyinggung soal pengajuan Working Holiday Visa (WHV), yang menurutnya masih belum terintegrasi dengan sistem data KemenP2MI. Ia menyebut bahwa masyarakat yang mengajukan visa tersebut hanya perlu mendapatkan rekomendasi dari pihak imigrasi.

Baca Juga :  Arab Saudi Batasi Akses Masuk Makkah Jelang Haji 2026, Tanpa Izin Dilarang Masuk

“Nah, selama ini yang terjadi adalah orang yang mau bekerja dengan Visa Working Holiday itu di Australia itu cukup rekomendasinya Imigrasi. Akibatnya tidak terdata di kementerian,” beber Menteri P2MI. (DR)