“Ini kami sedang diskusikan bagaimana pola penanganannya di bandara ini supaya tidak banyak yang bocor di luar,” tambahnya.
Menteri Karding juga menyoroti masih tingginya angka deportasi PMI yang berangkat tanpa melalui jalur resmi, namun tetap dapat kembali bekerja ke luar negeri tanpa hambatan hukum.
“Jadi yang sudah pernah bekerja, lalu dia dideportasi, ada masalah di luar negeri terus balik, tanpa ada hukuman dalam tanda petik dia bisa berangkat lagi. Nah ini yang kita sedang atur,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia turut menyinggung soal pengajuan Working Holiday Visa (WHV), yang menurutnya masih belum terintegrasi dengan sistem data KemenP2MI. Ia menyebut bahwa masyarakat yang mengajukan visa tersebut hanya perlu mendapatkan rekomendasi dari pihak imigrasi.
“Nah, selama ini yang terjadi adalah orang yang mau bekerja dengan Visa Working Holiday itu di Australia itu cukup rekomendasinya Imigrasi. Akibatnya tidak terdata di kementerian,” beber Menteri P2MI. (DR)






