Hukum  

Kejagung Sita Rp479 Miliar Dari PT Duta Palma Group Terkait Kasus TPPU

Redaksi
Kejagung Sita Rp479 Miliar Dari PT Duta Palma Group Terkait Kasus TPPU
Dok. Konferensi Pers Kejagung.

FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dana sebesar Rp479 miliar dari dua anak perusahaan milik PT Darmex Plantations. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus korupsi pada kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, mengungkapkan bahwa dua entitas yang dimaksud adalah PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa. Keduanya diketahui bergerak di sektor usaha perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis, Sutikno menjelaskan bahwa langkah penyitaan ini berawal dari informasi yang diterima penyidik mengenai rencana pengiriman dana oleh kedua anak perusahaan tersebut ke luar negeri.

Baca Juga :  Kasus Mandek 2 Tahun, Pakar TPPU Yenti Garnasih Tunjuk Sembilan Bintang, Ada Apa?

“Yang diduga sebagai hasil kejahatan, ini akan dikirimkan ke Hong Kong melalui jasa perbankan,” ujar Sutikno.

Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik langsung berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memblokir dana sebesar Rp479.175.079.148,00 yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Setelah dilakukan pemblokiran, JPU mengajukan permohonan penyitaan terhadap dana tersebut sebagai barang bukti dalam perkara TPPU atas nama PT Darmex Plantations.

Baca Juga :  MA Tolak Kasasi SYL, KPK Apresiasi Putusan Hakim

“Karena 99 persen pemegang saham PT Taluk Kuantan Perkasa dan PT Delimuda Perkasa adalah PT Darmex Plantations, sedangkan sisanya 1 persen pemegang saham dari PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa adalah PT Palma Lestari,” tambah Sutikno.

Mengacu pada status hukum PT Darmex Plantations yang saat ini tengah diadili sebagai terdakwa korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, JPU mengajukan izin penyitaan kepada majelis hakim. Permohonan tersebut dikabulkan.

“Majelis hakim mengeluarkan penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 43/Pidsus/TPK/2025 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 29 April 2025,” jelasnya.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Gandeng Divhubinter Buru Bandar Judi Online di Luar Negeri

Dari total dana yang disita, Rp376.138.264.001,00 berasal dari PT Delimuda Perkasa, dan Rp103.036.815.147,00 dari PT Taluk Kuantan Perkasa.

Sebagai informasi, PT Darmex Plantations didakwa dalam kasus TPPU yang merupakan tindak lanjut dari dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan sawit oleh PT Duta Palma Group. Perusahaan ini dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (DR)