FaktaID.net — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, memenuhi panggilan penyidik di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin pagi (23/6), dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun.
Nadiem tiba di lokasi sekitar pukul 09.10 WIB dengan mengenakan batik krem dan celana panjang biru tua. Ia didampingi tim penasihat hukumnya, namun enggan memberikan komentar kepada awak media. Dengan senyum singkat dan langkah cepat, ia langsung memasuki ruang pemeriksaan tanpa menjawab satu pun pertanyaan wartawan.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan yang tengah dilakukan Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung. Penyelidikan difokuskan pada proyek pengadaan laptop untuk mendukung digitalisasi pendidikan selama masa jabatannya sebagai menteri, yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2022.
Program tersebut awalnya ditujukan untuk memperluas akses teknologi di dunia pendidikan, khususnya di masa pandemi COVID-19. Namun, dugaan penyimpangan mulai terkuak, termasuk potensi mark-up harga serta spesifikasi perangkat yang tidak sesuai dengan perjanjian.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih menelusuri aliran dana serta potensi kerugian negara dalam proyek bernilai triliunan rupiah tersebut. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk mendukung penyidikan, Kejaksaan akan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan lembaga audit independen guna memverifikasi penggunaan anggaran serta menelusuri dugaan penyimpangan yang terjadi. (DR)






