Berita  

Kasus Chromebook Rp 9,9 Triliun, Nadiem Diperiksa 12 Jam Oleh Penyidik Kejagung

Redaksi
Kasus Chromebook Rp 9,9 Triliun, Nadiem Diperiksa 12 Jam Oleh Penyidik Kejagung
Dok. Keterangan pers mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim usah diperiksa penyidik Kejagung.

FaktaID.net — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah rampung menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. Pemeriksaan berlangsung selama 12 jam, dan Nadiem keluar dari Gedung Bundar sekitar pukul 21.00 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan, Nadiem menyatakan kesiapannya untuk tetap bersikap terbuka jika diminta kembali hadir oleh penyidik.

Baca Juga :  Dukung Bersih-Bersih, Kejagung Tegaskan Kasus Jaksa HSU Tetap di KPK

“Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama,” ucap Nadiem.

Ia menambahkan bahwa kehadirannya dalam pemeriksaan ini merupakan bentuk tanggung jawab sebagai warga negara. Nadiem juga mengapresiasi Kejaksaan Agung yang telah menangani perkara ini secara transparan dan menjunjung tinggi asas keadilan.

Baca Juga :  Kejagung Selidiki Kuasa Anggaran Pengadaan Laptop Chromebook Era Nadiem Makarim

“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap jajaran aparat dari Kejaksaan yang telah menjalankan proses hukum ini dengan baik mengedepankan asas keadilan, transparansi dan asas praduga tidak bersalah,” pungkasnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkap bahwa penyidik mendalami peran Nadiem dalam kapasitasnya sebagai menteri saat proyek tersebut berjalan.