FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tujuh aset yang diperkirakan bernilai total sekitar Rp4,9 miliar dari para tersangka dugaan pemerasan dalam proses pengurusan izin kerja atau rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Pada hari Rabu, turut disita aset dari para tersangka pada perkara dugaan pemerasan di Kemenaker,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya yang dikutip Kamis (10/7).
Budi menjelaskan bahwa aset yang disita mencakup dua unit ruko yang berada di Jakarta dengan perkiraan nilai sekitar Rp1,2 miliar. Selain itu, turut disita dua unit rumah, masing-masing berlokasi di Jakarta Selatan dan Depok.
“1 unit rumah di Jakarta Selatan senilai kurang lebih Rp2.5 miliar dan 1 unit rumah di Depok senilai Rp200 juta,” tambahnya.
Tidak hanya itu, lembaga antirasuah ini juga mengamankan satu bidang sawah di wilayah Cianjur senilai Rp200 juta dan dua bidang tanah kosong di Bekasi yang ditaksir senilai Rp800 juta.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini pada 5 Juni lalu. Para tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker
Mereka diduga melakukan praktik pemerasan dalam rentang waktu 2019 hingga 2024, dan berhasil mengumpulkan dana mencapai Rp53,7 miliar dari pengurusan dokumen RPTKA. (DR)






