Hukum  

Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Baru dalam Kasus Kredit PT Sritex

Redaksi
Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Baru dalam Kasus Kredit PT Sritex
Dok. Konferensi Pers Penetapan Delapan Tersangka dalam Kasus Kredit PT Sritex.

FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) beserta anak perusahaannya.

Penetapan ini dilakukan usai penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggelar ekspose perkara.

“Pada hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi yang dipanggil. Penyidik berkesimpulan, telah melakukan gelar perkara juga, menetapkan delapan orang tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip pada Selasa (22/7).

Baca Juga :  Penyidik Jampidsus Sita Hotel Ayaka Suites Terkait Dugaan TPPU Kasus Sritex

Nurcahyo merinci peran masing-masing tersangka yang diduga terlibat dalam proses pencairan dan penyalahgunaan fasilitas kredit kepada Sritex:

AMS, Direktur Keuangan Sritex (2006–2023), diduga mengajukan kredit ke Bank DKI menggunakan invoice fiktif. Dana yang seharusnya menjadi modal kerja justru dialihkan untuk membayar utang MTN (medium term note).

BFW, Direktur Kredit UMKM dan Keuangan Bank DKI (2019–2022), disinyalir menyetujui kredit tanpa mempertimbangkan jatuh tempo utang MTN Sritex serta tanpa melakukan kajian kelayakan secara menyeluruh.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penemuan Bayi di Pondok Karya Tangsel

PS, Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI (2015–2021), juga menyetujui kredit dengan jaminan umum tanpa jaminan kebendaan dan tanpa kajian risiko yang memadai.

YR, Direktur Utama Bank BPD Jabar-Banten (2019–2025), memberikan tambahan plafon kredit sebesar Rp 350 miliar meski laporan keuangan Sritex tidak mengungkapkan utang eksisting senilai Rp 200 miliar.

BR, SEVP Bank BPD Jabar-Banten (2019–2023), sebagai bagian dari komite kredit, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian 5C (character, capacity, capital, collateral, condition) saat menyetujui kredit Rp 200 miliar.

Baca Juga :  Satgas Ops Damai Cartenz Buru KKB Pelaku Penembakan di Yahukimo

SP, Direktur Utama Bank BPD Jateng (2014–2023), disebut menyetujui pembiayaan tanpa kajian risiko yang komprehensif, melanggar pedoman pemberian kredit.

PJ, Direktur Bisnis Korporasi Bank BPD Jateng (2017–2020), tetap menyetujui pemberian kredit walau mengetahui kondisi keuangan Sritex tak sehat, dengan kewajiban melebihi aset.

SD, Kepala Divisi Bisnis Korporasi Bank BPD Jateng (2018–2020), menandatangani hasil analisis kredit tanpa melakukan verifikasi langsung terhadap laporan keuangan, hanya berdasar data sekunder.

Baca Juga :  Sub Satgas TNI Gagalkan Penyebaran 46 Ton Bawang Bombai Ilegal di Pontianak

Nilai kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

“Kurang lebih sebesar Rp 1.088.650.808.028,” ungkap Nurcahyo.

Kejagung menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (DR)