FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerlukan keterangan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan oleh Kementerian PUPR dan satuan kerja PJN di Wilayah I Sumatera Utara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghalangi proses hukum yang dilakukan oleh KPK, termasuk jika jaksa internal harus diperiksa.
“Tidak mempermasalahkan, kalau memang ibaratnya [salah]. Kita tidak akan melindungi,” ujar Anang kepada awak media di Gedung Kejagung, Selasa (22/7), sebagaimana dikutip dari Kabar24.
Ia juga menjelaskan bahwa Kejaksaan tidak akan mencampuri upaya pemanggilan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah, apalagi jika menyangkut dugaan pelanggaran etik atau hukum oleh aparat kejaksaan sendiri.
“Kita tidak akan melindungi, kalau memang ada oknum dari kita ibaratnya melanggar ya proses. Tapi, ada mekanisme yang harus dijalankan. Karena kita akan memanggil jaksa seperti itu,” tambahnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa lembaganya telah menjalin komunikasi dengan pihak Kejaksaan Agung guna memeriksa Muhammad Iqbal.
Selain Iqbal, penyidik KPK juga telah mengirim surat permintaan izin pemeriksaan terhadap Kasi Datun Kejari Mandailing Natal, Gomgoman Halomoan. (DR)




