Daerah

Agen Asuransi Bank BUMN di Kepri Tipu Nasabah, Rugikan Rp700 Juta

Redaksi
×

Agen Asuransi Bank BUMN di Kepri Tipu Nasabah, Rugikan Rp700 Juta

Sebarkan artikel ini
Agen Asuransi Bank BUMN di Kepri Tipu Nasabah, Rugikan Rp700 Juta
Dok. Konferensi Pers Polda Kepulauan Riau terkait penipuan Asuransi Bank BUMN/Foto: Polda Kepulauan Riau)

FaktaID.net – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menangkap seorang agen asuransi dari salah satu bank BUMN terkait tindak pidana asuransi yang merugikan nasabah hingga Rp700 juta.

Kasubdit II Eksus dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, mengatakan kasus ini terjadi di Kabupaten Lingga. Tersangka berinisial S, seorang agen asuransi, dengan korban perusahaan BNI Life Insurance serta seorang nasabah berinisial A.

“Kami mendapatkan laporan dari pihak BNI Life Insurance terkait dugaan tindak pidana indikasi fraud (penipuan/kecurangan) polis asuransi di bank tersebut kantor cabang Singkep,” terang Kasubdit, pada Senin (15/9).

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Sita 721 Kg Narkoba, Ungkap 1.833 Kasus dalam Tiga Bulan

Ia menjelaskan, laporan kasus ini masuk ke Ditreskrimsus Polda Kepri pada Maret 2025. Adapun tindak pidana fraud dilakukan tersangka sejak 2021 hingga 2025.

Modus yang digunakan tersangka adalah membujuk korban untuk menjadi nasabah asuransi dengan menerbitkan surat palsu yang tidak terdaftar di bank.

“Korban teriming-iming oleh bujuk rayu tersangka, akhirnya mau bergabung dan ikut mendaftar tapi tidak pernah merasakan hasilnya, korban mengalami kerugian hingga Rp700 juta,” ujar Kasubdit.

Baca Juga :  Polda Sumut Bongkar Judi Online Jaringan Nasional, Omzet Capai Rp7 Miliar

Menurutnya, tersangka menyasar orang-orang yang dikenalnya sebagai target untuk ditawarkan asuransi. Namun, uang premi yang dibayarkan nasabah tidak pernah disetorkan ke bank, melainkan masuk ke rekening pribadi tersangka.

“Tersangka merupakan agen asuransi sesuai dengan perjanjian keagenan yang diterbitkan pihak bank,” tambah Kasubdit.

Hasil penyidikan sementara, korban baru satu orang. Namun polisi tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang masih dalam pendalaman. Penyidik juga telah memeriksa pihak bank untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan institusi tersebut.

Baca Juga :  Kejari Nganjuk Tahan Kades Dadapan Terkait Dugaan Korupsi APBDes Rp1 Miliar

Selain kasus ini, tersangka S juga terjerat tindak pidana penipuan yang ditangani Polres Lingga. “Untuk Polres Lingga ini perkaranya sudah pelimpahan ke Kejaksaan. Ini kami sangkakan lagi untuk tindak pidana asuransinya,” jelas Kasubdit.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 78 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Asuransi dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kasubdit mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran asuransi. “Lakukan kroscek ke pihak perbankan dan pastikan sudah terdaftar di perusahaan tersebut, dan jangan menyetor uang sebelum dipastikan keabsahan dari perjanjian asuransi tersebut,” tegasnya. (DR)