Daerah  

Kejati Sumut Tahan Konsultan Pengawas Proyek Kapal Tunda Terkait Dugaan Korupsi

Redaksi
Kejati Sumut Tahan Konsultan Pengawas Proyek Kapal Tunda Terkait Dugaan Korupsi
Dok. Penahanan Tersangka Konsultan Pengawas Proyek Kapal Tunda/Foto: Kejati Sumut)

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda milik PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) Cabang Dumai yang bekerja sama dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).

Tersangka tersebut adalah mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), berinisial RS. Penahanan dilakukan pada Senin, 13 Oktober 2025, usai penyidik menemukan bukti kuat mengenai keterlibatannya dalam proyek bermasalah tersebut.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menyampaikan bahwa RS yang juga bertindak sebagai konsultan pengawas dalam proyek itu memiliki peran penting dalam sejumlah penyimpangan.

Baca Juga :  Kejari Banggai Laut Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perumda Paisu Moute

“RS diduga turut bertanggung jawab atas sejumlah penyimpangan dalam proses pengadaan dua kapal tunda yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah,” kata Muhammad Husairi, Senin (13/10) malam.

Ia menjelaskan, penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dan melakukan pemeriksaan intensif. Tersangka RS kini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari pertama,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pangdam Jaya Pimpin Groundbreaking Jembatan Garuda dan Program Gentengisasi Rumah di Tangerang

Sebelumnya, Kejati Sumut juga telah menetapkan dua mantan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Keduanya yakni mantan Direktur Teknik PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) berinisial HAP dan mantan Direktur Utama PT DOK dan Perkapalan Surabaya (Persero) berinisial BS.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah,” ungkap Husairi pada Kamis (25/9).

Baca Juga :  Polda Jambi Buru DPO Kasus 58 Kg, Dua Tersangka Lain Sudah Tahap II

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan kapal senilai Rp135,8 miliar yang diduga menyimpang dari ketentuan kontrak.

Pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik tertinggal jauh, serta pembayaran tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.

Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian keuangan negara mencapai Rp92,35 miliar, dengan kerugian perekonomian negara sekitar Rp23,03 miliar per tahun akibat kapal yang tidak pernah selesai maupun dimanfaatkan. (DR)