Kesehatan

BPOM dan Polda Metro Jaya Bongkar Gudang Farmasi Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Jakbar

Redaksi
×

BPOM dan Polda Metro Jaya Bongkar Gudang Farmasi Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Jakbar

Sebarkan artikel ini
BPOM dan Polda Metro Jaya Bongkar Gudang Farmasi Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Jakbar
Dok. Konferensi Pers BPOM dan Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Gudang Farmasi Ilegal di Jakbar/Foto: Polda Metro Jaya)

FaktaID.net — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Balai Besar POM (BBPOM) di Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya berhasil mengungkap keberadaan gudang penyimpanan sediaan farmasi ilegal berskala besar di kawasan Komplek Villa Arteri, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pengungkapan ini sekaligus mempertegas komitmen kedua institusi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Dalam operasi gabungan yang dilaksanakan pada 30 Oktober lalu, petugas mengamankan barang bukti dengan nilai mencapai Rp2,74 miliar. Gudang tersebut disebut telah beroperasi selama kurang lebih empat tahun.

Baca Juga :  Peringatan HUT ke-56 Puskes TNI: Momen Evaluasi dan Prestasi Menuju TNI PRIMA

Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, menegaskan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas pelanggaran terkait obat dan makanan. “Kami selalu siap berkoordinasi dan bersama-sama dengan BBPOM di Jakarta untuk melakukan tindakan secara tegas terhadap segala pelanggaran di bidang obat dan makanan,” ujarnya pada Jumat (14/11).

Dalam penggerebekan itu, seorang pria berinisial MU diamankan. Ia diduga bertindak sebagai pemasok dan diketahui mengirim sekitar 70 paket setiap hari dengan keuntungan bersih mencapai Rp1,1 juta.

Baca Juga :  Swiss-Belinn Bogor Menjadi Pelopor Intervensi Stunting di Kota Bogor

Terkait modus yang dilakukan, polisi menjelaskan bahwa pelaku mengirimkan berbagai produk ilegal ke seluruh wilayah Indonesia berdasarkan pesanan dari pelanggan yang merupakan pemilik toko online melalui aplikasi WhatsApp.

“Modus operandi pelaku adalah mengirimkan produk ilegal ke seluruh Indonesia berdasarkan pesanan dari pelanggan (pemilik toko online) melalui aplikasi WhatsApp,” ungkapnya. (DR)