Berita

Jaksa Gadungan Ditangkap di Pamulang, Simpan Senpi dan Tipu Korban Rp310 Juta

Redaksi
×

Jaksa Gadungan Ditangkap di Pamulang, Simpan Senpi dan Tipu Korban Rp310 Juta

Sebarkan artikel ini
Jaksa Gadungan Ditangkap di Pamulang, Simpan Senpi dan Tipu Korban Rp310 Juta
Dok. Konferensi Pers Penangkapan Jaksa Gadungan di Pamulang/Foto: Kejari Tangsel)

FaktaID.net – Tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang jaksa gadungan yang kedapatan memiliki senjata api (senpi) di Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten. Pelaku bernama Tonny Renaldo Matan (49) terbukti memiliki senjata api ilegal serta menipu korbannya hingga Rp310 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel, Apreza Darul Putra, dikutip Jumat (14/11), menjelaskan bahwa tidak disampaikan untuk perkara apa pelaku melakukan aksinya.

“Jadi senjata api yang diamankan ini jenis revolver. Dia menipu seseorang, dengan modus penanganan perkara,” ujarnya.

Baca Juga :  Temukan Pelanggaran HET dan Volume MinyaKita, Mentan Amran: Tutup, Cabut Izin Perusahaan

Ia menambahkan bahwa dari hasil penipuan tersebut, pelaku telah mengambil uang korbannya sebesar Rp283 juta, sementara sisanya masih tersimpan di rekening pelaku.

Pelaku mengaku sebagai Staf Ahli Jaksa Agung berpangkat bintang satu untuk meyakinkan korbannya, dengan dalih dapat mengurus perkara hukum karena memiliki banyak kenalan jaksa di Bulungan, Jakarta Selatan.

Saat diamankan, pelaku memakai pakaian dinas harian atau PDH. Berdasarkan pemeriksaan, jaksa gadungan tersebut telah menipu dua orang.

Baca Juga :  Dittipid PPA-PPO Telusuri Dugaan Eksploitasi Pemain Sirkus OCI Yang Dilaporkan Tahun 1997

“Dia tadi menyampaikan, uangnya sudah habis. Masih sedang kami telusuri nanti,” kata Apreza.

Dalam penanganan perkara ini, tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menyita senjata api jenis revolver berisi tujuh butir peluru, 12 butir peluru aktif, serta sejumlah barang bukti lain berupa HP Nokia, mobil Agya, dua KTP, SIM A dan C, NPWP, sepatu hitam, dua kartu ATM, dan barang lainnya.

“Pelaku selanjutnya kami serahkan ke Satreskrim Polres Tangerang Selatan, yang pastinya pasal kepemilikan senjata api yang diatur dalam undang-undang darurat,” tutup Apreza. (DR)